Balai Lelang.id
← Kembali ke Artikel
panduan-lelang 30 Juni 2026 · Tim BalaiLelang.id

Apa Itu PPh Pembeli Lelang: Tarif, Cara Hitung, dan Dokumennya

PPh pembeli lelang adalah pajak final yang ditanggung pemenang lelang selain BPHTB. Pelajari tarif, NPOP, dan cara menghitungnya untuk semua jenis lelang.

PPh (Pajak Penghasilan) untuk pembeli lelang adalah pajak final yang wajib dibayarkan pemenang lelang selain BPHTB. Untuk lelang eksekusi, tarifnya 2,5% dari harga lelang. Untuk lelang sukarela, bisa lebih tinggi - tergantung status penjual dan NPOP. Banyak pemenang lelang baru yang baru sadar ada PPh setelah proses balik nama, dan itu jadi kejutan yang tidak menyenangkan.

PPh pembeli lelang bukan PPh progresif seperti PPh atas gaji. Ini PPh final dengan tarif flat yang langsung dibayar penuh di muka, tidak bisa diangsur, dan tidak bisa dikreditkan ke PPh tahunan.

Pengertian PPh Pembeli Lelang

PPh Pembeli Lelang adalah Pajak Penghasilan yang ditanggung pembeli atas perolehan hak melalui mekanisme lelang. Ini adalah pajak final (tidak dihitung ulang di SPT Tahunan), dengan tarif flat yang ditentukan oleh jenis lelang.

Dasar hukum PPh pembeli lelang:

  • Pasal 4 ayat (2) UU PPh untuk PPh final
  • PP No. 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
  • Peraturan DJP terkait implementasi PPh properti

PPh ini bukan pajak daerah (seperti BPHTB) - ini adalah pajak pusat yang dikelola DJP dan disetorkan ke kas negara. Pembayaran dilakukan lewat bank persepsi atau e-Filing DJP untuk yang sudah punya EFIN.

Tarif PPh Berdasarkan Jenis Lelang

Tarif berbeda tergantung jenis dan penjual lelang:

1. Lelang Eksekusi (KPKNL/Pengadilan) - 2,5%

Untuk lelang yang dilakukan atas eksekusi putusan pengadilan atau eksekusi hak tanggungan, tarif PPh pembeli adalah 2,5% dari harga lelang. Ini adalah tarif termurah karena penjual (biasanya debitur atau negara) sudah kena pajak sendiri.

Dasar: PP 34/2016 Pasal 4

2. Lelang Sukarela Orang Pribadi - 2,5%

Lelang sukarela yang dilakukan pemilik pribadi (bukan perusahaan), pembeli juga kena PPh 2,5%. Tapi ini adalah PPh final yang sudah memotong seluruh pajak penjual dan pembeli.

3. Lelang Sukarela Badan/Perusahaan - 2,5% atau lebih

Untuk lelang sukarela yang dilakukan perusahaan (developer, BUMN, dll), pembeli kena PPh 2,5% tapi penjual perusahaan juga harus hitung PPh final. Beberapa kasus, PPh bisa berbeda tergantung NPOP.

4. Lelang Benda Berharga - 0,5%

Untuk lelang benda bergerak (kendaraan, mesin, dll), tarifnya lebih rendah. Tapi untuk properti (tanah/bangunan), tarifnya 2,5% hampir universal.

Cara Menghitung PPh Pembeli Lelang

Rumus sederhana:

PPh Pembeli = Tarif (2,5%) x Harga Lelang

Untuk lelang eksekusi dengan harga lelang Rp 1 miliar:

  • PPh = 2,5% x Rp 1.000.000.000
  • PPh = Rp 25.000.000

Sederhana, tidak ada pengurangan NJOP Tidak Kena Pajak seperti BPHTB. Ini flat 2,5% dari harga lelang aktual.

Perbandingan dengan BPHTB

Misalnya harga lelang Rp 1 miliar, NJOP Rp 1,2 miliar:

  • PPh = 2,5% x Rp 1 miliar = Rp 25 juta
  • BPHTB = 5% x (Rp 1,2 miliar - NPOPTKP) = ~Rp 56 juta (di Jakarta)

Total pajak pembeli = ~Rp 81 juta atau 8,1% dari harga lelang. Belum termasuk bea lelang (1-3%) dan biaya notaris/PPAT balik nama.

Dokumen yang Diperlukan

Untuk pembayaran PPh pembeli lelang, Anda perlu:

  • Fotokopi Risalah Lelang
  • KTP pemenang lelang (asli + fotokopi)
  • NPWP (asli + fotokopi)
  • Bukti pelunasan harga lelang (kwitansi)
  • Surat setoran pajak (SSP) atau bukti e-filing

Untuk badan usaha, tambahan dokumen:

  • Akta pendirian + pengesahan
  • NPWP perusahaan
  • Surat keputusan direksi (untuk yang dikuasakan)

Cara Membayar PPh

PPh pembeli lelang bisa dibayar lewat dua cara:

Lewat Bank Persepsi

  1. Datang ke bank persepsi (BCA, Mandiri, BRI, BNI, dll) yang memiliki layanan pajak
  2. Isi SSP (Surat Setoran Pajak) dengan KJS (Kode Jenis Setoran) yang benar
  3. Bayar sesuai nominal
  4. Bank akan memberikan cap lunas dan bukti bayar
  5. Simpan bukti untuk proses balik nama

Lewat e-Filing DJP (Online)

  1. Login ke djponline.pajak.go.id dengan EFIN
  2. Pilih e-SPT, buat SPT Masa PPh Final
  3. Isi sesuai data lelang
  4. Dapatkan Kode Billing
  5. Bayar via bank/ATM/Internet banking menggunakan Kode Billing
  6. Simpan bukti bayar elektronik

Penting: pembayaran PPh harus dilakukan sebelum balik nama, dan harus sudah lunas saat pengajuan. Keterlambatan kena denda 2% per bulan.

Kapan PPh Tidak Berlaku

PPh pembeli lelang tidak berlaku untuk:

  • Perolehan hak karena waris - dihitung terpisah, beda aturan
  • Perolehan hak oleh negara - misal aset negara yang dibeli negara lain
  • Perolehan hak untuk ibadah - fasilitas ibadah tertentu dikecualikan
  • Perolehan hak dengan NPOP sangat kecil - di bawah Rp 50 juta, biasanya tidak kena PPh final (cek Perda setempat)

Tapi untuk semua pemenang lelang individu, PPh 2,5% hampir selalu berlaku. Tidak ada diskon untuk WNA atau pembeli pertama.

Pertanyaan yang Sering Ditakan

Apakah PPh pembeli lelang bisa dikreditkan ke SPT Tahunan?

Tidak. Ini PPh final yang sifatnya final, tidak bisa dikreditkan atau dihitung ulang di SPT Tahunan. Begitu dibayar, lunas.

Bagaimana dengan PPh untuk WNA yang ikut lelang?

WNA yang ikut lelang di Indonesia juga kena PPh 2,5% dengan aturan yang sama. Tidak ada tarif berbeda. Beberapa kasus, WNA perlu menunjukkan passport dan dokumen tambahan untuk verifikasi.

PPh 2,5% dari harga lelang atau NJOP?

PPh dihitung dari harga lelang aktual, bukan NJOP. Ini berbeda dengan BPHTB yang dihitung dari harga yang lebih besar antara harga lelang dan NJOP. Jadi kalau harga lelang lebih kecil dari NJOP, PPh lebih murah dari BPHTB.

Apakah PPh dan BPHTB dibayar di tempat yang sama?

Tidak. PPh dibayar ke kas negara lewat bank persepsi atau e-filing DJP. BPHTB dibayar ke kas daerah lewat bank yang ditunjuk pemda. Kedua bukti bayar harus dilampirkan saat pengajuan balik nama ke BPN.

Bagaimana jika NPWP saya tidak aktif?

NPWP non-aktif tidak menghalangi pembayaran PPh, tapi akan menyulitkan proses verifikasi. Lebih baik reaktivasi NPWP sebelum ikut lelang, atau gunakan NPWP pihak ketiga yang membantu pengurusan. Beberapa notaris/PPAT menyediakan layanan ini.

Apakah PPh pembeli lelang bisa dibayar di muka (sebelum lelang)?

Tidak. PPh dibayar setelah Anda resmi menang lelang dan menerima Risalah Lelang. Sebelum itu, tidak ada NPOP final untuk dasar perhitungan.


PPh pembeli lelang mungkin nominalnya lebih kecil dari BPHTB, tapi tetap signifikan. Saat membuat simulasi biaya lelang, selalu masukkan PPh 2,5% + BPHTB + bea lelang + balik nama + notaris. Untuk konsultasi gratis tentang simulasi biaya lelang atau verifikasi dokumen pajak Anda, hubungi tim BalaiLelang.id via WhatsApp.


Tim BalaiLelang.id adalah praktisi lelang properti dengan pengalaman mendampingi lebih dari 500 transaksi lelang KPKNL dan bank di seluruh Indonesia.

Tertarik Investasi Properti Lelang?

Konsultasi gratis dengan tim kami sekarang juga.

Chat WhatsApp Sekarang
Chat WhatsApp