Balai Lelang.id
← Kembali ke Artikel
panduan-lelang 26 Juni 2026 · Tim BalaiLelang.id

Apa Itu BPHTB Lelang: Cara Hitung, Bayar, dan Dokumennya

BPHTB lelang adalah pajak atas perolehan hak properti melalui lelang. Pelajari cara hitung, batas waktu bayar, dan dokumen yang dibutuhkan untuk balik nama.

BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) adalah pajak yang wajib Anda bayarkan setiap kali memperoleh hak atas properti - termasuk melalui lelang. Besarannya 5% dari nilai perolehan, dan berbeda dengan transaksi properti biasa, perhitungan BPHTB lelang memiliki aturan khusus yang sering bikin pemenang lelang keliru hitung.

BPHTB lelang dihitung dari harga yang lebih besar antara harga lelang atau NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) tahun berjalan. Untuk transaksi lelang KPKNL, NJOP yang digunakan adalah NJOP tahun sebelumnya, sedangkan untuk lelang bank biasanya mengikuti NJOP tahun pengajuan. Selisih penghitungan ini bisa mencapai jutaan rupiah per transaksi.

Pengertian BPHTB Lelang

BPHTB Lelang adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang timbul akibat pemindahan hak atas properti melalui mekanisme lelang, baik lelang eksekusi (KPKNL/pengadilan) maupun lelang sukarela. Subjek pajaknya adalah pembeli/pemenang lelang sebagai pihak yang memperoleh hak.

Dasar hukum:

  • UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  • UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD)
  • Peraturan Daerah masing-masing kabupaten/kota tentang BPHTB (tarif dan mekanisme)

Karena BPHTB adalah pajak daerah, tarif dan prosedur pembayaran berbeda di setiap kota. Jakarta, Bekasi, Tangerang, Bogor, Depok - semuanya punya aturan teknis yang tidak selalu sama.

Cara Menghitung BPHTB Lelang

BPHTB dihitung dengan rumus:

BPHTB = 5% x (Nilai Perolehan Objek Pajak - NJOP Tidak Kena Pajak)

Dimana:

  • 5% = tarif maksimal nasional (beberapa daerah lebih rendah, misal 3% di DIY)
  • NPOP = Nilai Perolehan Objek Pajak = harga lelang atau NJOP, mana yang lebih besar
  • NPOPTKP = NJOP Tidak Kena Pajak = batas nilai yang tidak kena BPHTB (umumnya Rp 80 juta untuk transaksi pertama, beda tiap daerah)

Contoh Perhitungan

Misalnya Anda menang lelang rumah di Jakarta Selatan dengan:

  • Harga lelang: Rp 1.500.000.000
  • NJOP tahun berjalan: Rp 1.800.000.000
  • NPOPTKP Jakarta: Rp 80.000.000

Perhitungannya:

  • NPOP = MAX(harga lelang, NJOP) = Rp 1.800.000.000
  • BPHTB = 5% x (Rp 1.800.000.000 - Rp 80.000.000)
  • BPHTB = 5% x Rp 1.720.000.000
  • BPHTB = Rp 86.000.000

Untuk rumah dengan harga lelang di bawah Rp 80 juta (yang sangat jarang), BPHTB bisa nol. Tapi untuk properti lelang dengan harga pasar Jakarta, BPHTB biasanya di kisaran Rp 30-150 juta.

Perbedaan BPHTB Lelang vs Transaksi Biasa

Yang sering bikin bingung pemenang lelang baru:

1. NPOP lelang selalu dihitung dari harga JUAL atau NJOP

Untuk transaksi properti biasa (jual beli notaris), NPOP bisa dinegosiasikan sepanjang tidak kurang dari 50% NJOP. Untuk lelang, NPOP adalah harga lelang aktual - tidak bisa direndahkan. Jika harga lelang lebih kecil dari NJOP, NPOP tetap NJOP.

2. Bea lelang pembeli (1-3%) adalah biaya TERPISAH

BPHTB bukan satu-satunya pajak. Pemenang lelang juga kena bea lelang pembeli yang besarnya 1-3% dari harga lelang (ditentukan KP3NL). Bea ini bukan BPHTB, tapi sering disamakan. Total pajak + bea untuk satu transaksi lelang bisa 6-9% dari harga.

3. Batas waktu pembayaran 30-60 hari

Untuk lelang KPKNL, pemenang harus membayar bea lelang dalam waktu yang ditentukan Pejabat Lelang (biasanya 5 hari kerja). BPHTB harus dibayar sebelum pengajuan balik nama ke BPN - umumnya 30-60 hari setelah menerima Risalah Lelang. Keterlambatan kena denda 2% per bulan.

Dokumen yang Diperlukan

Untuk membayar BPHTB lelang, Anda perlu:

  • Fotokopi Risalah Lelang (sudah ditandatangani Pejabat Lelang)
  • KTP pemenang lelang (asli + fotokopi)
  • NPWP (asli + fotokopi)
  • Surat keterangan harga lelang dari Pejabat Lelang atau KP3NL
  • Bukti pelunasan harga lelang (kwitansi dari penjual)
  • Formulir SSPD BPHTB (didapat di bank yang ditunjuk atau kantor pajak daerah)

Semua dokumen difotokopi rangkap 2 - satu untuk arsip bank pembayar, satu untuk Anda bawa ke BPN.

Cara Membayar BPHTB

Pembayaran BPHTB lelang tidak bisa online (berbeda dengan transaksi jual beli biasa yang sudah banyak pakai e-BPHTB di beberapa daerah). Prosedurnya:

  1. Datang ke bank yang ditunjuk pemda - daftar bank berbeda tiap kota, biasanya Bank DKI, BRI, BNI, atau BPD setempat
  2. Bawa semua dokumen di atas ke loket khusus BPHTB
  3. Petugas bank akan menghitung ulang dan menerbitkan SSPD (Surat Setoran Pajak Daerah)
  4. Bayar sesuai nominal di SSPD - bank akan memberikan cap lunas + bukti bayar
  5. Bawa SSPD yang sudah lunas ke kantor BPN untuk lanjut proses balik nama

Proses ini memakan waktu 1-3 jam di bank. Beberapa bank punya loket BPHTB khusus properti dengan antrian lebih cepat.

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Apakah BPHTB lelang bisa dicicil?

Tidak. BPHTB harus dibayar lunas sekaligus. Tidak ada fasilitas cicilan untuk BPHTB lelang, berbeda dengan pajak penghasilan yang bisa diangsur. Jika pemenang lelang kesulitan membayar BPHTB, biasanya diberikan perpanjangan waktu 30 hari maksimal - tapi setelah itu denda 2% per bulan berjalan.

Bagaimana jika harga lelang lebih tinggi dari NJOP?

BPHTB tetap dihitung dari NJOP, bukan harga lelang. Misalnya NJOP Rp 1 miliar, harga lelang Rp 1.2 miliar - NPOP adalah Rp 1.2 miliar (harga lelang). Tapi dalam praktiknya, NJOP hampir selalu lebih tinggi dari harga lelang untuk properti agunan, jadi kasus ini jarang terjadi.

Apakah pemenang lelang pertama bebas BPHTB?

Tergantung daerah. Beberapa pemda memberikan pembebasan NPOPTKP yang lebih besar (misal Rp 300 juta) untuk pembelian pertama oleh WP orang pribadi. Ini biasanya berlaku untuk properti di bawah Rp 1 miliar dan untuk kepemilikan pertama. Cek Perda BPHTB setempat atau tanyakan ke loket bank saat membayar.

Kapan BPHTB lelang tidak perlu dibayar?

BPHTB tidak dipungut jika perolehan hak dilakukan karena:

  • Waris
  • Hibah ke keluarga sedarah dalam garis lurus
  • Penggabungan usaha, peleburan usaha, atau pemekaran usaha
  • Perolehan hak baru karena perbuatan hukum lain yang tidak ada pengalihan hak

Tapi semua kondisi di atas tidak berlaku untuk transaksi lelang. Pemenang lelang selalu kena BPHTB.


BPHTB lelang mungkin terlihat rumit, tapi sebenarnya hanya satu komponen dari total biaya lelang. Untuk memperkirakan total biaya yang harus Anda siapkan (termasuk bea lelang, BPHTB, PPh, balik nama, dan biaya notaris), gunakan panduan di artikel “Cara Menghitung Total Biaya Lelang Properti” kami. Tim BalaiLelang.id juga bisa membantu Anda membuat simulasi biaya untuk objek lelang tertentu sebelum Anda memutuskan ikut lelang.


Tim BalaiLelang.id adalah praktisi lelang properti dengan pengalaman mendampingi lebih dari 500 transaksi lelang KPKNL dan bank di seluruh Indonesia.

Tertarik Investasi Properti Lelang?

Konsultasi gratis dengan tim kami sekarang juga.

Chat WhatsApp Sekarang
Chat WhatsApp