BalaiLelang.id
← Kembali ke Artikel
hukum-lelang2 Juli 2026· Tim BalaiLelang.id

Perbedaan SHM, SHGB, dan HGB di Properti Lelang: Mana Paling Aman?

SHM, SHGB, HGB, dan HGU adalah jenis sertifikat tanah yang berbeda. Pelajari perbedaan, kelebihan, kekurangan, dan implikasinya untuk pembeli lelang.

SHM (Sertifikat Hak Milik), SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan), dan HGB (Hak Guna Bangunan) adalah jenis sertifikat tanah yang paling umum di Indonesia. Untuk pembeli lelang, jenis sertifikat ini sangat penting karena menentukan keawetan hak atas properti, kemudahan jual kembali, dan implikasi pajak.

Pemahaman yang salah tentang perbedaan sertifikat ini bisa menyebabkan kerugian signifikan. Ada pembeli lelang yang tidak sadar bahwa properti yang mereka beli ternyata hanya SHGB (bukan SHM) dengan sisa masa berlaku 5 tahun, dan harus membayar perpanjangan yang tidak kecil.

Jenis Sertifikat Tanah di Indonesia

Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, ada beberapa jenis hak atas tanah:

Jenis Singkatan Untuk Siapa Masa Berlaku
Hak Milik HM WNI Selamanya (tidak ada masa berlaku)
Hak Guna Usaha HGU Perusahaan pertanian/perkebunan 25-35 tahun (dapat diperpanjang)
Hak Guna Bangunan HGB WNI badan hukum Maks 30 tahun (dapat diperpanjang)
Hak Pakai HP Instansi negara, WNA 25 tahun (dapat diperpanjang)
Hak Sewa HS Pemegang hak atas tanah negara Maks 25 tahun

Untuk properti residensial (rumah, apartemen), yang umum adalah SHM (paling kuat) atau SHGB (paling umum, dengan masa berlaku). Untuk properti komersial atau tanah kosong untuk investasi, HGB atau HGU.

Detail Tiap Jenis

1. SHM (Sertifikat Hak Milik) - Paling Kuat

SHM adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Hanya bisa dimiliki oleh WNI (Warga Negara Indonesia) sebagai individu.

Ciri-ciri:

  • Masa berlaku: selamanya - tidak ada jatuh tempo
  • Bisa diwariskan - otomatis ke ahli waris
  • Bisa dijual bebas - ke siapa saja WNI
  • Bisa dijaminkan - untuk KPR, kredit, dll
  • Tidak ada biaya perpanjangan

Untuk pembeli lelang, SHM adalah jenis sertifikat paling ideal. Risiko terkait masa berlaku, perpanjangan, atau pembatasan pembeli non-WNI tidak ada.

2. SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) - Paling Umum

SHGB adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri, dengan jangka waktu tertentu. Biasa untuk tanah milik negara atau pihak lain yang disewa/dipakai.

Ciri-ciri:

  • Masa berlaku: 30 tahun, bisa diperpanjang 20 tahun, kemudian bisa diperbarui 30 tahun
  • Pemegang: WNI, badan hukum Indonesia (PT, CV, yayasan)
  • Harus bayar perpanjangan - biaya tidak kecil (tergantung NJOP dan daerah)
  • Bisa dijual, diwariskan, dijaminkan - dengan aturan ketat

Untuk pembeli lelang, SHGB perlu diperiksa masa berlakunya. Jika sisa masa berlaku < 10 tahun, Anda akan menanggung biaya perpanjangan dalam waktu dekat. Ini harus masuk simulasi biaya.

3. HGB (Hak Guna Bangunan) - Untuk Komersial

HGB mirip dengan SHGB, tapi dalam konteks properti komersial. Di BPN, SHGB dan HGB sebenarnya hak yang sama, hanya berbeda pada pihak yang memegang. SHGB adalah sertifikat konkret yang diterbitkan BPN, sedangkan HGB adalah hak abstrak yang melekat pada seseorang/badan hukum.

Dalam praktik, Anda akan menemukan SHGB paling sering. Istilah HGB kadang digunakan untuk merujuk pada HGB di atas HGU (tanah negara) yang dipakai untuk bangunan komersial.

4. HGU (Hak Guna Usaha) - Untuk Pertanian/Perkebunan

HGU khusus untuk tanah pertanian, perkebunan, atau perikanan skala besar. Masa berlaku 25-35 tahun dan dapat diperpanjang. Biasa dimiliki perusahaan besar (perkebunan sawit, dll).

Untuk pembeli lelang individu, HGU jarang relevan kecuali Anda beli untuk ekspansi bisnis pertanian/perkebunan.

Implikasi untuk Pembeli Lelang

Cek Jenis Sertifikat Sebelum Lelang

Selalu cek jenis sertifikat di SKPT atau langsung ke BPN sebelum ikut lelang. Ini akan menentukan:

  1. Siapa yang bisa membeli - SHM hanya WNI, HGB bisa badan hukum
  2. Berapa lama hak berlaku - SHM selamanya, SHGB ada jatuh tempo
  3. Biaya perpanjangan - SHM nol, SHGB bisa ratusan juta untuk properti komersial
  4. Kemudahan jual kembali - SHM paling likuid

Biaya Perpanjangan HGB/SHGB

Untuk SHGB, biaya perpanjangan bervariasi:

  • SHGB residensial: Rp 5-50 juta per perpanjangan, tergantung NJOP dan luas
  • SHGB komersial: Rp 50-500 juta per perpanjangan
  • HGB di atas HGU: bahkan lebih mahal

Biaya ini tidak termasuk BPHTB perpanjangan (5% dari NJOP) dan biaya notaris/PPAT. Total perpanjangan SHGB komersial bisa Rp 100-700 juta.

Resiko Membeli SHGB Mendekati Jatuh Tempo

Waspadai SHGB dengan sisa masa berlaku < 10 tahun. Risiko:

  • Biaya perpanjangan tinggi dalam waktu dekat
  • Jika tidak diperpanjang, hak atas tanah hilang (bangunan tetap, tapi tanah kembali ke negara)
  • Sulit dijual kembali karena pembeli baru enggan ambil properti “mau jatuh tempo”
  • Bank biasanya tidak mau terima sebagai agunan KPR

Tips: jika memungkinkan, pilih SHGB yang masih memiliki sisa masa berlaku > 20 tahun, atau SHM.

Tabel Perbandingan untuk Pembeli Lelang

Aspek SHM SHGB/HGB HGU
Kekuatan hak Paling kuat Sedang Spesifik
Masa berlaku Selamanya 30 tahun (max) 25-35 tahun
Pemegang WNI WNI, badan hukum Badan hukum
Warisan Otomatis Bisa (aturan ketat) Tidak otomatis
Jual ke WNA Tidak bisa Tidak bisa Tidak bisa
Biaya perpanjangan Tidak ada Ratusan juta Ratusan juta
Likuiditas (jual kembali) Sangat tinggi Sedang Rendah
Bank KPR Diterima Diterima (cek jatuh tempo) Kadang ditolak

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Bagaimana cara cek jenis sertifikat sebelum lelang?

Lihat di SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah) yang diminta dari BPN, atau cek langsung di BPN. Beberapa situs web seperti lelang.go.id mencantumkan jenis sertifikat di informasi objek. Untuk verifikasi final, BPN adalah satu-satunya sumber yang sah.

Jika SHGB jatuh tempo, apakah saya kehilangan bangunan?

Tidak. Bangunan tetap menjadi milik Anda, tapi tanahnya kembali ke negara. Anda akan diminta merelakan bangunan atau bernegosiasi dengan negara (biasanya lewat BPN) untuk perpanjangan atau relokasi. Proses ini panjang dan tidak pasti.

Bisa konversi SHGB ke SHM?

Bisa, tapi prosesnya tidak mudah dan butuh waktu lama. Konversi memerlukan:

  • Status tanahnya bukan tanah negara
  • Bukan tanah absentee (dibiarkan kosong)
  • Ada bukti pemugaran/aktif pertanian
  • Bayar biaya konversi

Konsultasikan dengan notaris atau BPN setempat untuk kasus spesifik.

Apakah HGB bisa dijual?

Bisa, dengan catatan pembeli juga harus badan hukum Indonesia atau WNI. WNA tidak bisa memiliki HGB. Beberapa kawasan memiliki aturan khusus (kawasan industri, freeport) yang memungkinkan WNA memegang HGB dengan izin khusus.

Lebih baik beli SHM atau SHGB?

Tergantung kebutuhan:

  • SHM lebih baik untuk huni sendiri atau investasi jangka panjang
  • SHGB acceptable jika masa berlaku masih lama dan harga lebih murah
  • HGB/HGU untuk keperluan bisnis spesifik

Jangan beli SHGB yang masa berlakunya tinggal 5-10 tahun, kecuali Anda bisa perpanjang segera.

Jika memenangkan lelang dengan SHGB yang mau jatuh tempo, apa yang harus dilakukan?

Setelah menang, langsung ajukan perpanjangan HGB. Biaya perpanjangan akan ditambahkan ke total biaya transaksi. Jangan tunda - semakin dekat jatuh tempo, semakin mahal perpanjangannya.


Memahami jenis sertifikat tanah sebelum ikut lelang sangat penting untuk menghindari kerugian. Untuk verifikasi sertifikat objek lelang tertentu atau konsultasi tentang implikasi jenis sertifikat untuk rencana Anda, hubungi tim BalaiLelang.id via WhatsApp untuk diskusi awal gratis.


Tim BalaiLelang.id adalah praktisi lelang properti dengan pengalaman mendampingi lebih dari 500 transaksi lelang KPKNL dan bank di seluruh Indonesia.

Tertarik Investasi Properti Lelang?

Konsultasi gratis dengan tim kami sekarang juga.

Chat WhatsApp Sekarang
Chat WhatsApp