Perbedaan SHM, SHGB, dan HGB di Properti Lelang: Mana Paling Aman?
SHM, SHGB, HGB, dan HGU adalah jenis sertifikat tanah yang berbeda. Pelajari perbedaan, kelebihan, kekurangan, dan implikasinya untuk pembeli lelang.
SHM (Sertifikat Hak Milik), SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan), dan HGB (Hak Guna Bangunan) adalah jenis sertifikat tanah yang paling umum di Indonesia. Untuk pembeli lelang, jenis sertifikat ini sangat penting karena menentukan keawetan hak atas properti, kemudahan jual kembali, dan implikasi pajak.
Pemahaman yang salah tentang perbedaan sertifikat ini bisa menyebabkan kerugian signifikan. Ada pembeli lelang yang tidak sadar bahwa properti yang mereka beli ternyata hanya SHGB (bukan SHM) dengan sisa masa berlaku 5 tahun, dan harus membayar perpanjangan yang tidak kecil.
Jenis Sertifikat Tanah di Indonesia
Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, ada beberapa jenis hak atas tanah:
| Jenis | Singkatan | Untuk Siapa | Masa Berlaku |
|---|---|---|---|
| Hak Milik | HM | WNI | Selamanya (tidak ada masa berlaku) |
| Hak Guna Usaha | HGU | Perusahaan pertanian/perkebunan | 25-35 tahun (dapat diperpanjang) |
| Hak Guna Bangunan | HGB | WNI badan hukum | Maks 30 tahun (dapat diperpanjang) |
| Hak Pakai | HP | Instansi negara, WNA | 25 tahun (dapat diperpanjang) |
| Hak Sewa | HS | Pemegang hak atas tanah negara | Maks 25 tahun |
Untuk properti residensial (rumah, apartemen), yang umum adalah SHM (paling kuat) atau SHGB (paling umum, dengan masa berlaku). Untuk properti komersial atau tanah kosong untuk investasi, HGB atau HGU.
Detail Tiap Jenis
1. SHM (Sertifikat Hak Milik) - Paling Kuat
SHM adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Hanya bisa dimiliki oleh WNI (Warga Negara Indonesia) sebagai individu.
Ciri-ciri:
- Masa berlaku: selamanya - tidak ada jatuh tempo
- Bisa diwariskan - otomatis ke ahli waris
- Bisa dijual bebas - ke siapa saja WNI
- Bisa dijaminkan - untuk KPR, kredit, dll
- Tidak ada biaya perpanjangan
Untuk pembeli lelang, SHM adalah jenis sertifikat paling ideal. Risiko terkait masa berlaku, perpanjangan, atau pembatasan pembeli non-WNI tidak ada.
2. SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) - Paling Umum
SHGB adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri, dengan jangka waktu tertentu. Biasa untuk tanah milik negara atau pihak lain yang disewa/dipakai.
Ciri-ciri:
- Masa berlaku: 30 tahun, bisa diperpanjang 20 tahun, kemudian bisa diperbarui 30 tahun
- Pemegang: WNI, badan hukum Indonesia (PT, CV, yayasan)
- Harus bayar perpanjangan - biaya tidak kecil (tergantung NJOP dan daerah)
- Bisa dijual, diwariskan, dijaminkan - dengan aturan ketat
Untuk pembeli lelang, SHGB perlu diperiksa masa berlakunya. Jika sisa masa berlaku < 10 tahun, Anda akan menanggung biaya perpanjangan dalam waktu dekat. Ini harus masuk simulasi biaya.
3. HGB (Hak Guna Bangunan) - Untuk Komersial
HGB mirip dengan SHGB, tapi dalam konteks properti komersial. Di BPN, SHGB dan HGB sebenarnya hak yang sama, hanya berbeda pada pihak yang memegang. SHGB adalah sertifikat konkret yang diterbitkan BPN, sedangkan HGB adalah hak abstrak yang melekat pada seseorang/badan hukum.
Dalam praktik, Anda akan menemukan SHGB paling sering. Istilah HGB kadang digunakan untuk merujuk pada HGB di atas HGU (tanah negara) yang dipakai untuk bangunan komersial.
4. HGU (Hak Guna Usaha) - Untuk Pertanian/Perkebunan
HGU khusus untuk tanah pertanian, perkebunan, atau perikanan skala besar. Masa berlaku 25-35 tahun dan dapat diperpanjang. Biasa dimiliki perusahaan besar (perkebunan sawit, dll).
Untuk pembeli lelang individu, HGU jarang relevan kecuali Anda beli untuk ekspansi bisnis pertanian/perkebunan.
Implikasi untuk Pembeli Lelang
Cek Jenis Sertifikat Sebelum Lelang
Selalu cek jenis sertifikat di SKPT atau langsung ke BPN sebelum ikut lelang. Ini akan menentukan:
- Siapa yang bisa membeli - SHM hanya WNI, HGB bisa badan hukum
- Berapa lama hak berlaku - SHM selamanya, SHGB ada jatuh tempo
- Biaya perpanjangan - SHM nol, SHGB bisa ratusan juta untuk properti komersial
- Kemudahan jual kembali - SHM paling likuid
Biaya Perpanjangan HGB/SHGB
Untuk SHGB, biaya perpanjangan bervariasi:
- SHGB residensial: Rp 5-50 juta per perpanjangan, tergantung NJOP dan luas
- SHGB komersial: Rp 50-500 juta per perpanjangan
- HGB di atas HGU: bahkan lebih mahal
Biaya ini tidak termasuk BPHTB perpanjangan (5% dari NJOP) dan biaya notaris/PPAT. Total perpanjangan SHGB komersial bisa Rp 100-700 juta.
Resiko Membeli SHGB Mendekati Jatuh Tempo
Waspadai SHGB dengan sisa masa berlaku < 10 tahun. Risiko:
- Biaya perpanjangan tinggi dalam waktu dekat
- Jika tidak diperpanjang, hak atas tanah hilang (bangunan tetap, tapi tanah kembali ke negara)
- Sulit dijual kembali karena pembeli baru enggan ambil properti “mau jatuh tempo”
- Bank biasanya tidak mau terima sebagai agunan KPR
Tips: jika memungkinkan, pilih SHGB yang masih memiliki sisa masa berlaku > 20 tahun, atau SHM.
Tabel Perbandingan untuk Pembeli Lelang
| Aspek | SHM | SHGB/HGB | HGU |
|---|---|---|---|
| Kekuatan hak | Paling kuat | Sedang | Spesifik |
| Masa berlaku | Selamanya | 30 tahun (max) | 25-35 tahun |
| Pemegang | WNI | WNI, badan hukum | Badan hukum |
| Warisan | Otomatis | Bisa (aturan ketat) | Tidak otomatis |
| Jual ke WNA | Tidak bisa | Tidak bisa | Tidak bisa |
| Biaya perpanjangan | Tidak ada | Ratusan juta | Ratusan juta |
| Likuiditas (jual kembali) | Sangat tinggi | Sedang | Rendah |
| Bank KPR | Diterima | Diterima (cek jatuh tempo) | Kadang ditolak |
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Bagaimana cara cek jenis sertifikat sebelum lelang?
Lihat di SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah) yang diminta dari BPN, atau cek langsung di BPN. Beberapa situs web seperti lelang.go.id mencantumkan jenis sertifikat di informasi objek. Untuk verifikasi final, BPN adalah satu-satunya sumber yang sah.
Jika SHGB jatuh tempo, apakah saya kehilangan bangunan?
Tidak. Bangunan tetap menjadi milik Anda, tapi tanahnya kembali ke negara. Anda akan diminta merelakan bangunan atau bernegosiasi dengan negara (biasanya lewat BPN) untuk perpanjangan atau relokasi. Proses ini panjang dan tidak pasti.
Bisa konversi SHGB ke SHM?
Bisa, tapi prosesnya tidak mudah dan butuh waktu lama. Konversi memerlukan:
- Status tanahnya bukan tanah negara
- Bukan tanah absentee (dibiarkan kosong)
- Ada bukti pemugaran/aktif pertanian
- Bayar biaya konversi
Konsultasikan dengan notaris atau BPN setempat untuk kasus spesifik.
Apakah HGB bisa dijual?
Bisa, dengan catatan pembeli juga harus badan hukum Indonesia atau WNI. WNA tidak bisa memiliki HGB. Beberapa kawasan memiliki aturan khusus (kawasan industri, freeport) yang memungkinkan WNA memegang HGB dengan izin khusus.
Lebih baik beli SHM atau SHGB?
Tergantung kebutuhan:
- SHM lebih baik untuk huni sendiri atau investasi jangka panjang
- SHGB acceptable jika masa berlaku masih lama dan harga lebih murah
- HGB/HGU untuk keperluan bisnis spesifik
Jangan beli SHGB yang masa berlakunya tinggal 5-10 tahun, kecuali Anda bisa perpanjang segera.
Jika memenangkan lelang dengan SHGB yang mau jatuh tempo, apa yang harus dilakukan?
Setelah menang, langsung ajukan perpanjangan HGB. Biaya perpanjangan akan ditambahkan ke total biaya transaksi. Jangan tunda - semakin dekat jatuh tempo, semakin mahal perpanjangannya.
Memahami jenis sertifikat tanah sebelum ikut lelang sangat penting untuk menghindari kerugian. Untuk verifikasi sertifikat objek lelang tertentu atau konsultasi tentang implikasi jenis sertifikat untuk rencana Anda, hubungi tim BalaiLelang.id via WhatsApp untuk diskusi awal gratis.
Tim BalaiLelang.id adalah praktisi lelang properti dengan pengalaman mendampingi lebih dari 500 transaksi lelang KPKNL dan bank di seluruh Indonesia.
Artikel Terkait
Properti Lelang Tersedia

Rumah Bangka V Mampang Jaksel, Luas 229m², Harga Terbaik
Jakarta · Rp 5.8 Miliar

Ruko Melawai Raya Kebayoran Baru Jaksel, Luas 301m²
Jakarta Selatan · Rp 31.45 Miliar

Komersil Jl. H. Samali Kalibata Jaksel, Luas Tanah 1381 m²
Jakarta Selatan · Rp 25.21 Miliar
Tertarik Investasi Properti Lelang?
Konsultasi gratis dengan tim kami sekarang juga.
Chat WhatsApp Sekarang