Balai Lelang.id
← Kembali ke Artikel
panduan-lelang 4 Mei 2026 · Tim BalaiLelang.id

Biaya yang Harus Disiapkan Saat Ikut Lelang Properti

Rincian semua biaya ikut lelang properti: jaminan, bea lelang, BPHTB, balik nama, dan biaya tak terduga. Simulasi hitung total biaya sebelum memutuskan ikut.

Banyak orang kalkulasi “harga lelang” dan lupa bahwa itu baru setengah cerita. Peserta yang menang lelang properti senilai Rp 400 juta bisa berakhir mengeluarkan total Rp 440–460 juta setelah semua biaya diperhitungkan. Jika ini tidak dihitung sejak awal, margin keuntungan yang Anda bayangkan bisa lenyap.

Berikut peta biaya lengkap — tidak ada yang disembunyikan.

Komponen Biaya Ikut Lelang Properti

1. Uang Jaminan Penawaran (Sementara)

Besaran: 20–30% dari harga limit
Sifat: Deposit sementara — dikembalikan jika tidak menang, diperhitungkan jika menang
Kapan dibayar: Sebelum pendaftaran ditutup (H-1)

Ini bukan biaya permanen, tapi harus disiapkan dalam bentuk tunai yang langsung bisa ditransfer.

2. Sisa Pelunasan Harga Lelang

Besaran: Harga menang minus jaminan yang sudah disetor
Sifat: Biaya utama transaksi
Kapan dibayar: 5 hari kerja setelah dinyatakan menang

Ini adalah angka terbesar — pastikan dana sudah siap sebelum ikut, bukan berencana mengurus pinjaman setelah menang.

3. Bea Lelang Pembeli

Besaran: 1–2,5% dari harga menang
Sifat: Wajib, ditetapkan regulasi (PMK)
Kapan dibayar: Bersamaan dengan pelunasan atau terpisah setelah lelang

Untuk lelang eksekusi hak tanggungan (paling umum): 1% dari harga menang
Untuk lelang non-eksekusi sukarela: hingga 2,5%

Bea lelang bukan komisi agen — ini pajak yang dibayarkan ke negara melalui KPKNL.

4. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)

Besaran: 5% × (NPOP – NPOPTKP)
Dasar hukum: UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Kapan dibayar: Sebelum proses balik nama di BPN

  • NPOP: Nilai Perolehan Objek Pajak = harga lelang atau NJOP, mana yang lebih besar
  • NPOPTKP: Batas nilai tidak kena pajak, berbeda per daerah. DKI Jakarta: Rp 80 juta; rata-rata kota besar: Rp 60 juta; daerah: Rp 60 juta

5. Biaya Balik Nama di BPN

Besaran: Rp 50.000 per bidang + Rp 1.000 per m² NJOP dibagi 1.000
Sifat: Biaya resmi negara, tidak bisa dinegosiasi
Kapan dibayar: Saat pengajuan balik nama

Untuk properti dengan NJOP Rp 300 juta: Biaya BPN ≈ Rp 50.000 + Rp 300.000 = Rp 350.000

6. Biaya Pendukung (Tidak Wajib tapi Sering Ada)

ItemEstimasi Biaya
Jasa survei profesionalRp 500.000 – Rp 2 juta
Jasa notaris/PPAT (jika digunakan)0,1–1% dari nilai transaksi
Pengecekan sertifikat di BPNRp 50.000 per sertifikat
Biaya pengosongan (jika perlu)Rp 5–30 juta tergantung situasi
Renovasi (kondisional)Sangat bervariasi

Simulasi Total Biaya Tiga Skenario

Skenario A: Rumah senilai Rp 300 juta (harga menang)

  • Jaminan (25%, sudah kembali jika menang → diperhitungkan): Rp 75 juta
  • Sisa pelunasan: Rp 225 juta
  • Bea lelang 1%: Rp 3 juta
  • BPHTB (NJOP Rp 250 juta, NPOPTKP Rp 60 juta): 5% × Rp 190 juta = Rp 9,5 juta
  • Biaya BPN: ≈ Rp 300.000
  • Total efektif: Rp 312,8 juta (4,3% di atas harga menang)

Skenario B: Apartemen senilai Rp 600 juta (harga menang)

  • Bea lelang 1%: Rp 6 juta
  • BPHTB (NJOP Rp 500 juta, NPOPTKP Rp 80 juta DKI): 5% × Rp 420 juta = Rp 21 juta
  • Biaya BPN: ≈ Rp 550.000
  • Total efektif: Rp 627,5 juta (4,6% di atas harga menang)

Skenario C: Ruko senilai Rp 1,5 miliar (harga menang)

  • Bea lelang 1%: Rp 15 juta
  • BPHTB (NJOP Rp 1,2 miliar, NPOPTKP Rp 60 juta): 5% × Rp 1,14 miliar = Rp 57 juta
  • Biaya BPN: ≈ Rp 1,25 juta
  • Total efektif: Rp 1,573 miliar (4,9% di atas harga menang)

Biaya yang Sering Tidak Diperhitungkan

Biaya kesempatan jaminan: Dana jaminan “terkunci” selama 3–7 hari. Jika jumlahnya besar dan Anda melewatkan investasi lain, ini perlu diperhitungkan.

Biaya pengosongan: Jika properti masih ditempati dan penghuni menolak keluar, biaya untuk koordinasi dengan juru sita pengadilan bisa mencapai Rp 5–30 juta dan memakan waktu 1–3 bulan.

Pajak PPh Final penjual: Ini dibayar oleh penjual (bank/KPKNL), bukan pembeli — tapi sebagian penjual mencoba membebankannya ke pembeli dalam bentuk harga limit yang lebih tinggi.

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Apakah bea lelang termasuk dalam harga menang atau dibayar terpisah?

Bea lelang dibayar terpisah dari harga menang. Anda membayar harga menang sebagai pelunasan, kemudian bea lelang ditagihkan terpisah oleh KPKNL — biasanya bersamaan dengan atau sesaat setelah pelunasan. Jangan lupa menghitung bea lelang dalam total budget.

Berapa persen bea lelang yang dikenakan kepada pembeli?

Bea lelang untuk pembeli ditetapkan berdasarkan jenis lelang: untuk lelang eksekusi umumnya 1% dari harga menang, untuk lelang non-eksekusi sukarela bisa sampai 2,5%. Nilai ini ditetapkan dalam PMK dan tidak bisa dinegosiasikan.

Apakah ada biaya yang bisa dikurangi atau dinegosiasikan?

Hampir tidak ada. Bea lelang, BPHTB, dan biaya BPN adalah kewajiban hukum dengan nilai ditetapkan regulasi. Satu-satunya penghematan yang bisa dilakukan adalah mengurus sendiri balik nama ke BPN tanpa menggunakan jasa PPAT.


Hitung total biaya dengan benar sebelum memutuskan ikut lelang — bukan setelah menang. Gunakan kalkulator biaya lelang di BalaiLelang.id atau konsultasikan simulasi biaya Anda dengan tim kami melalui WhatsApp sebelum mendaftar.


Tim BalaiLelang.id adalah praktisi lelang properti dengan pengalaman mendampingi lebih dari 500 transaksi lelang KPKNL dan bank di seluruh Indonesia.

Tertarik Investasi Properti Lelang?

Konsultasi gratis dengan tim kami sekarang juga.

Chat WhatsApp Sekarang
Chat WhatsApp